Patrialis Dalam Bidikan KPK
K omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengikuti gerak-gerik Hakim Konstitusi Patrialis Akbar selama enam bulan terakhir terkait dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan berkata, selain terhadap Patrialis, pengintaian juga dilakukan terhadap empat tersangka lain yang telah ditetapkan lembaga antirasywah. Keempat tersangka yang dimaksud adalah Patrialis, KM, BHR, dan NGF. BHR adalah pihak swasta yang disangka memberikan suap kepada Patrialis bersama sekretarisnya NGF. Kemudian, KM adalah pihak swasta yang menjadi perantara suap tersebut. "Kalau tak salah (pemberian suap) yang US$20 ribu ini bahkan sudah yang ketiga. Tanggalnya nanti akan diberikan," kata Basaria dalam konferensi pers di KPK, Kamis (26/1). Patrialis dan tiga orang lain menjadi tersangka karena terbukti melakukan praktik suap untuk mempengaruhi hasil uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Menurut Basa...